Pemilik UMKM Rumah Serba Ada (RSA) di Depok: Merintis Dari Nol, Kini Terjerat Hukum Dan Dugaan Intervensi

Di balik suksesnya UMKM “Rumah Serba Ada” (RSA) yang telah mewarnai pasar selama lima tahun, tersimpan kisah pilu dari pendirinya, Tia Ocvaria Hinnarti (36).

Ibu dua anak asal Sukatani, Tapos, ini kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh enam mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Tia merasa ada yang tidak beres. Ia menduga proses hukum yang menjeratnya bukan sekadar masalah bisnis, melainkan ada tangan-tangan tak terlihat yang melakukan intervensi.

Tia mengungkapkan bahwa badai di bisnisnya mulai muncul tepat setelah ia bercerai secara agama dengan suaminya setahun lalu. Ia mengaku sempat menerima ancaman yang menyasar jerih payahnya membangun RSA dari nol.

“Usaha saya mulai tersendat (setelah perceraian). Padahal mereka (pelapor) sudah menerima keuntungan dari hasil kerja sama selama ini,” ungkap Tia dengan nada getir, Kamis 08 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa para investor datang secara sukarela tanpa paksaan. Sebagai contoh, salah satu investor bernama Ibu Dian asal Bekasi diklaim telah meraup keuntungan bagi hasil hingga Rp300 juta.

Kuasa hukum Tia, Arjo Pranoto, SH, MH, mencium aroma kejanggalan dalam prosedur hukum yang berjalan di Polres Metro Depok. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru.

Jeda antara Laporan Polisi (LP), pemanggilan, hingga penetapan tersangka dianggap sangat berdekatan.

Arjo menyebutkan para pelapor justru adalah orang-orang baru, bukan mitra yang mengikuti perjalanan RSA selama lima tahun terakhir.

“Kalau saya lihat tanggal LP dan pemanggilan hingga tersangka waktunya dekat, ini ada dugaan atensi (intervensi),” tegas Arjo.

Meski merasa disudutkan, Tia menyatakan tidak akan lari dari tanggung jawab. Ia berjanji akan tetap kooperatif menjalani proses hukum, namun ia meminta keadilan yang setara bagi pelaku UMKM.

Ia berharap pihak kepolisian tidak hanya melihat laporan dari satu sisi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan toko dan mitra-mitra usaha lainnya yang masih berjalan dan jumlahnya jauh lebih banyak.

Saat ini, Tia menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, publik menanti apakah proses hukum ini akan membuktikan dugaan penipuan tersebut, atau justru mengungkap adanya kriminalisasi terhadap pengusaha kecil yang tengah goyah. (Agus)
Sabiq Ruhama
Sabiq Ruhama
Articles: 9

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *