Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan ketua tim JPU, Roy Riady, dalam persidangan di Jakarta, Kamis. Ia meminta majelis hakim menyatakan seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak sepenuhnya.
JPU juga memohon agar majelis hakim menilai surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Jaksa pun meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa, JPU menilai keberatan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukum telah masuk ke materi pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan.
Menurut jaksa, eksepsi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP karena keberatan atas dakwaan semestinya hanya menyangkut aspek formil, seperti kelengkapan surat dakwaan, perumusan unsur tindak pidana, uraian perbuatan, serta keadaan yang menyertai terjadinya tindak pidana.
Oleh karena itu, JPU berpendapat keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Mantan Mendikbudristek tersebut juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).