Atasi Krisis Sampah, Pemkot Tangsel Perketat Penindakan Lewat Tipiring

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Kebijakan ini diterapkan seiring perpanjangan status tanggap darurat sampah selama dua pekan, terhitung sejak 6 hingga 19 Januari 2026.


Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa penegakan aturan pada masa darurat tidak hanya sebatas pemberian peringatan. Pelanggaran tertentu akan langsung diproses melalui mekanisme tipiring.


“Dalam status tanggap darurat sampah ini, penindakan akan kita lakukan melalui tindak pidana ringan. Teguran tetap diberikan, namun untuk pelanggaran tertentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Benyamin di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, Sabtu, 10 Januari 2026.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Benyamin.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam beberapa pekan terakhir, persoalan sampah di Tangerang Selatan kian memprihatinkan akibat penuhnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Kondisi tersebut menyebabkan sampah dari sejumlah wilayah tidak terangkut dan menumpuk di pinggir jalan, bahkan di beberapa titik hanya ditutup terpal untuk mengurangi bau.

Pemkot Tangsel berharap penerapan sanksi tipiring dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mengelola sampah, sekaligus menekan volume sampah dan menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan selama masa tanggap darurat.

Sabiq Ruhama
Sabiq Ruhama
Articles: 9

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *