Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta – Isu hubungan keluarga antara Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Balikpapan yang diketahui merupakan kakak-adik menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa relasi keluarga dalam pemerintahan bukanlah persoalan, selama prosesnya berjalan sesuai aturan dan pejabat yang bersangkutan bekerja dengan benar.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat dimintai tanggapan terkait sorotan publik mengenai potensi konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah integritas, kapasitas, dan kepatuhan pada hukum, bukan latar belakang hubungan keluarga.
Prabowo menyatakan bahwa sistem pemerintahan harus menjunjung prinsip meritokrasi. Artinya, setiap pejabat publik dinilai berdasarkan kinerja dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Selama proses pemilihan atau pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tidak ada larangan bagi individu yang memiliki hubungan keluarga untuk menduduki jabatan publik.
“Tidak apa-apa, selama benar dan sesuai aturan,” tegas Prabowo dalam pernyataannya.
Isu ini memicu diskusi di ruang publik mengenai etika pemerintahan dan potensi nepotisme. Sejumlah pengamat menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah konflik kepentingan, terutama ketika pejabat memiliki hubungan keluarga di wilayah pemerintahan yang sama.
Namun demikian, aturan perundang-undangan di Indonesia tidak secara otomatis melarang pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan, selama tidak melanggar hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tetap profesional dalam menjalankan tugas.
Pemerintah pusat mendorong kepala daerah untuk fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. Prabowo juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sehingga kinerja dan hasil kerja menjadi ukuran utama.
Dengan penegasan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa polemik hubungan keluarga dalam jabatan publik tidak perlu dibesar-besarkan selama prosesnya sah dan kinerjanya terukur. Publik diharapkan menilai kepala daerah berdasarkan capaian kerja dan dampak kebijakan, bukan semata latar belakang personal.