Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seseorang di Gang Swadaya Mas, RT 04/RW 01, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Salah satu tersangka berinisial Serda M diketahui merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan ditahan di Pomal Kodaeral III untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial DS (28), MFVNS (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18). Kelima tersangka sipil tersebut kini ditahan di Polres Metro Depok.
Akibat penganiayaan tersebut, seorang korban bernama Wajir Ali Tuankota (WAT, 24) meninggal dunia, sedangkan korban lainnya, Dede Naigrata (DN, 39), mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam tindak penganiayaan tersebut.
“Kemudian untuk peran-peran masing-masing tersangka jelas kita sudah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan 5 orang (sipil) ini menjadi tersangka,” kata Oka, Kamis (8/1/2026).
Dalam penjelasannya, Serda M disebut berperan mengamankan kedua korban, WAT dan DN, sekaligus melakukan pemukulan secara berulang terhadap keduanya.
Selain menggunakan tangan kosong, Serda M juga memukul korban dengan selang pada bagian punggung, dada, dan wajah.
“Menendang kedua korban berkali kali, menelanjangi kedua korban dan selanjutnya meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan kedua korban,” ujarnya.