KPK Ungkap Peran Gus Yaqut, 20.000 Kuota Haji Tambahan Dibagi Tidak Sesuai Aturan

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pendalaman perkara tersebut, KPK turut menyoroti peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan pembagian kuota haji saat itu.

KPK menyatakan, kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia seharusnya dibagikan berdasarkan mekanisme dan proporsi yang telah diatur dalam regulasi. Namun, berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan indikasi bahwa pembagiannya tidak sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa kuota haji tambahan tersebut semestinya dialokasikan secara proporsional, baik untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus. Akan tetapi, pembagian yang terjadi dinilai menyimpang dari ketentuan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang diambil.

KPK menegaskan, pengusutan ini masih berada pada tahap pendalaman untuk mengumpulkan fakta dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

Sebagai Menteri Agama pada periode pembagian kuota tersebut, Gus Yaqut disebut memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan. KPK menyatakan akan mendalami sejauh mana kebijakan yang diambil berada dalam koridor aturan serta apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyebutan nama dalam proses penyelidikan bukan berarti penetapan status hukum, melainkan bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh dan berimbang.

KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Sejumlah dokumen serta keterangan saksi telah dan akan terus dikumpulkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga menekankan pentingnya tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang adil dan transparan, mengingat tingginya animo masyarakat serta panjangnya daftar tunggu jemaah haji di Indonesia.

Pengungkapan KPK terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan menambah sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Dengan proses pendalaman yang masih berjalan, publik diharapkan menunggu hasil akhir penyelidikan KPK guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas kebijakan yang diambil.

Salman Faris
Salman Faris
Articles: 11

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *